Rp 7 Miliar Disita, KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, meski detail hasil penggeledahan belum dirilis karena proses masih berlangsung.
"Benar, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," ujar Tessa.
Latar Belakang Kasus
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu periode 2018-2024. Dalam konferensi pers sebelumnya pada 25 November 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Wartawa menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
BACA JUGA:Kalapas Minta Petugas Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Kakan Kemenag Ikuti Pembinaan Pegawai
Rohidin Mersyah (RM), Gubernur Bengkulu.
Isnan Fajri (ID), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Evriansyah alias Anca (AC), ajudan Gubernur Bengkulu.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 di Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alexander.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar:
BACA JUGA:Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berjalan Tahun 2025
BACA JUGA:Korpri OKU Selatan Senam Berbagi Hadiah
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jo. Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara.
Langkah Selanjutnya
KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu diharapkan dapat mengungkap bukti tambahan yang mendukung proses penyidikan. Dengan total kerugian negara yang signifikan, kasus ini menjadi perhatian publik dan menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan guna memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.