Asisten I Pimpin Rapat Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Buay Pemaca

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016-desti-

Sebelumnya, pada tahun 2019, tahap delineasi batas desa secara kartometrik telah dilakukan meski tanpa kesepakatan antar desa.

Proses pencarian kesepakatan batas desa di Kabupaten OKU Selatan dilakukan dengan cara kartometrik atau penggambaran batas di atas peta.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas PU TR, Kabag Hukum, Kabag Tapem, serta Camat Muaradua, Camat Buay Pemaca, Camat Warkuk Ranau Selatan, Camat BPRRT, Camat Buay Rawan, Camat Buana Pemaca, serta para Kepala Desa yang diundang. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan