Asisten I Pimpin Rapat Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Buay Pemaca

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016-desti-

Harianokuselatan.bacakoran.co, Muaradua - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., memimpin rapat koordinasi untuk penegasan dan penetapan batas desa di Kecamatan Buay Pemaca, Kamis (21/11/2024).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan ini bertujuan untuk memastikan batas desa di wilayah tersebut tercatat dengan jelas dan sah secara administrasi.

Joni Rafles menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi batas desa secara kartometrik guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Ia juga menekankan pentingnya peta batas desa yang telah disepakati oleh pihak terkait.

Kabupaten OKU Selatan yang memiliki 243 desa dari 19 kecamatan, sebagian besar belum memiliki dasar hukum yang jelas terkait batas desa. Oleh karena itu, penegasan dan penetapan batas desa dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tujuan penetapan batas desa adalah untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang tertib dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum mengenai batas wilayah desa.

Rapat ini fokus pada 22 desa di Kecamatan Buay Pemaca, dengan pembuatan berita acara kesepakatan batas desa dan peta koordinat yang telah disepakati.

Asisten I menekankan pentingnya pemetaan batas desa dan pembuatan berita acara antar desa yang berbatasan.

Menurutnya, aspek yuridis dan historis menjadi faktor utama dalam penetapan batas desa secara partisipatif.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda APBD 2025

BACA JUGA:Polres dan Pemda OKU Selatan Gelar Deklarasi Damai Jelang Pilkada Serentak 2024

Ia berharap, proses ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga batas wilayah desa dapat ditetapkan dengan jelas dan menghindari potensi konflik.

"Setiap desa harus memiliki batas wilayah yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang dapat memicu konflik," ujar Joni Rafles.

Penegasan dan penetapan batas desa ini juga memiliki manfaat besar, antara lain untuk menegaskan hak pengelolaan sumber daya desa dan mendukung pemerintah daerah dalam percepatan penetapan batas wilayah administrasi desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan