Bawaslu Sumsel Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada pada Pemilu 2024
Para komisioner Bawaslu Sumsel dalam rapat kerja pengawasan tahap pemungutan dan penghitungan suara pilkada di Sumsel di Wyndham OPI Hotel Palembang, Kamis (14/11). -Foto: Dudun.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengingatkan pentingnya pengelolaan dana hibah Pilkada dengan hati-hati. Pesan ini disampaikan dalam acara persiapan tahapan akhir pengawasan Pemilu 2024 di Wyndham OPI Hotel Palembang, Kamis (14/11/2024).
Massuryati menyoroti potensi penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang sering menjadi sorotan. "Jangan sampai kasus seperti 2020 terulang kembali. Kita harus bijak dan transparan dalam menggunakan anggaran," tegasnya.
Fokus Pengawasan Data Pemilih
Bawaslu juga meminta jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk segera memetakan perubahan data pemilih, terutama untuk mencatat pemilih yang telah meninggal dunia. "Pemilih yang meninggal setelah DPT ditetapkan harus ditandai agar tidak menerima undangan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan form J pemberitahuan," jelas Massuryati.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Kalah Tipis 1-2 dari PSKC Cimahi, Tren Buruk Berlanjut di Liga 2
BACA JUGA:Transaksi Ojol Capai Rp142,7 Triliun, Kesejahteraan Driver Masih Jadi Sorotan
Bawaslu menginstruksikan mulai 15 November 2024, seluruh jajaran menelusuri data pemilih yang meninggal di wilayah masing-masing. "Ini penting agar undangan hanya diberikan kepada pemilih yang sah dan sesuai aturan," tambahnya.
Penanganan Pelanggaran Sesuai Prosedur
Terkait pelanggaran Pemilu, Massuryati menekankan bahwa seluruh laporan harus melalui Bawaslu terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke Sentra Gakumdu atau pihak kepolisian. "Jangan sampai salah persepsi. Pelanggaran adalah kewenangan Bawaslu, diterima atau tidak juga merupakan keputusan kami," ungkapnya.
Persiapan Tahapan Akhir Pemilu
Puncak rangkaian Pemilu 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang. Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan, termasuk PKPU No. 17, SE 114, dan PKPU No. 18. Pengawasan logistik dan kesiapan TPS juga menjadi prioritas Bawaslu jelang hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Raja Dangdut Rhoma Irama Serukan Dukungan untuk Hj Lucianty-Syaparuddin
BACA JUGA:Timnas Indonesia Berjuang Keras Meski Kalah 0-4 dari Jepang
"Kampanye rapat umum akan berakhir pada 22 November, dilanjutkan dengan hari tenang pada 23 November. Kami juga memastikan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang mulai dari PPS hingga KPU provinsi," pungkas Massuryati.
Dengan pengawasan ketat dan langkah antisipasi ini, Bawaslu berharap proses Pemilu 2024 di Sumsel berjalan lancar, adil, dan transparan.