Ayah di OKU Tega Rudapaksa Anak Kandung
Seorang ayah di Kabupaten OKU diamankan polisi usai merudapaksa anak kandungnya sendiri. -Foto Ilustrasi.-
BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang ayah berinisial ES (48) di Kabupaten OKU tega merudapaksa anak kandungnya yang berusia 18 tahun di bawah ancaman senjata pisau. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat korban diantar oleh pelaku ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Penilikan SP 4 Peninjauan, pelaku tiba-tiba menghentikan motor dan berpura-pura mencari sesuatu di jalan sembari mengajak anaknya berbincang. Namun, tanpa diduga, pelaku mendorong korban ke semak-semak untuk melancarkan aksinya.
Korban yang merasa terancam langsung memberikan perlawanan meski pelaku mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Kasus gara Main Judi, Divonis 6 Tahun
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 3 Terpidana Korupsi Terkait Penjualan Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong kepada warga yang melintas. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada ibunya, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Pelaku yang sudah diamankan oleh warga setempat diserahkan kepada anggota Polsek Peninjauan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Kejati Sumsel Siapkan Pelimpahan Berkas Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar
"Pelaku dijerat pasal kekerasan seksual dalam rumah tangga, sesuai Pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 184 KUHAP," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sering menonton film porno di handphone miliknya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah, pakaian dalam korban, dan senjata tajam yang dibawa pelaku.