Dihadapan Majelis Hakim, 2 Saksi Sidang Korupsi Jargas PT SP2J Beberkan Fakta Mengejutkan

Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Dua Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang pembuktian perkara korupsi terkait proyek Jaringan Gas (Jargas) yang melibatkan PT SP2J Pemkot Palembang kembali mencuatkan sejumlah fakta mengejutkan. Dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan dua orang saksi di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai oleh Pitriadi SH MH. Dua saksi tersebut adalah Sukamto, Direktur perusahaan pengujian pipa jargas, dan Leri, Manager Keuangan PT SP2J tahun 2019.

 

Keterangan saksi Sukamto dalam persidangan mengungkapkan fakta mencengangkan mengenai adanya pekerjaan Jargas senilai Rp300 juta tanpa adanya proses kontrak kerja dari PT SP2J terhadap pengujian pipa Jargas. Sukamto menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan pekerjaan dari PT SP2J untuk melakukan pengujian pada pipa jargas yang sudah terpasang. Ia mengungkapkan bahwa tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk memastikan bahwa semua pipa terpasang dengan benar dan tidak ada kebocoran yang terjadi.

 

"Pengujian ini juga bertujuan untuk menguji antar koneksi pipa, sehingga kami bisa memastikan bahwa semuanya aman," ungkap Sukamto. Dalam pelaksanaannya, Sukamto menyatakan bahwa perusahaannya menerima bayaran dari PT SP2J sebesar Rp300 juta, namun tanpa adanya kontrak kerja yang resmi atau proses tender. Menurut penjelasannya, penawaran paket pekerjaan itu muncul ketika pihak PT SP2J mengunjungi kantornya dan disepakati pembayaran secara tunai.

BACA JUGA:Dihadapan Majelis Hakim, 2 Saksi Sidang Korupsi Jargas PT SP2J Beberkan Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Periksa Identitas Korban Kecelakaan, Tangis Polantas Polres Lubuklinggau Pecah! Ternyata itu Ayahnya

Ketika hakim Anggota Khoiri Akhmadi bertanya apakah Sukamto memberikan sesuatu terkait pekerjaan itu kepada PT SP2J, Sukamto mengakui bahwa dalam setiap pekerjaan yang melibatkan perantara, biasanya akan ada fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. Namun, ia menegaskan bahwa untuk proyek ini, Arie dan Indra, yang dikatakan sebagai manajer di PT SP2J, tidak menerima imbalan apa pun karena proyek jargas tersebut sepenuhnya dimiliki oleh mereka.

 

Fakta lain yang terungkap dalam sidang adalah mengenai penyertaan uang sebesar Rp22,5 miliar dari Pemkot Palembang. Leri, mantan Manager Keuangan PT SP2J, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk membayar utang, termasuk utang kepada TransMusi. Leri menjelaskan mengenai prosedur pengajuan tagihan upah pekerja, yang harus melalui PPK ke PA terlebih dahulu sebelum dicairkan.

 

“Setiap ada pembayaran, tagihan harus diverifikasi terlebih dahulu sesuai nominalnya,” sebut Leri. Ia menambahkan bahwa setelah tagihan diterima dari pihak Jargas, yakni Hadi Mulyono, pencairan dilakukan secara tunai. Leri juga menyampaikan bahwa pekerjaan telah dipertanggung jawabkan melalui RUPS dan telah diaudit sebelum pencairan dilakukan.

BACA JUGA:Heboh, Ibu-ibu di Palembang Temukan Uang Jutaan Tercecer di Pangkal Jembatan Ampera

BACA JUGA:Beraksi di Sulawesi Selatan, 2 Warga Kayuagung yang Terlibat Pencurian Uang Nasabah Bank Dibekuk

Saat hakim menanyakan lebih lanjut mengenai dana sebesar Rp22,5 miliar, Leri mengaku tidak ingat secara rinci karena banyaknya rekening PT SP2J. “Saya lupa pak hakim, karena dana yang mengalir itu suntikan dari Pemkot Palembang,” tambahnya. Namun, ia menyebutkan bahwa penyertaan modal tersebut terdiri dari Rp21 miliar untuk proyek jargas dan Rp1,5 miliar untuk membayar utang.

 

Kasus ini melibatkan mantan Direktur PT SP2J Ahmad Novan beserta tiga mantan petinggi perusahaan lainnya, yakni Antony Rais, Sumirin, dan Rubinsi, yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi ini. Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui bahwa terdapat dugaan bahwa Ahmad Novan, selaku Pengguna Anggaran (PA), menikmati uang sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan sisa Rp2,1 miliar masih menjadi misteri.

BACA JUGA:Warga Palembang Resah, Tiap Hari Selalu Ada Berita Kemalingan

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Kejati Periksa PPK Kementerian Perhubungan

Sidang yang dihadiri oleh berbagai pihak ini menunjukkan betapa seriusnya kasus korupsi yang melibatkan proyek publik, di mana alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ini diharapkan dapat membuka mata publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Pihak penuntut umum berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, sehingga kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan pelayanan publik dapat terjaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan