Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Kejati Periksa PPK Kementerian Perhubungan

Kebut Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Giliran PPK Kementerian Perhubungan Diperiksa Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Untuk mempercepat penyidikan kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke-2 dari Kementerian Perhubungan RI, berinisial J. PPK tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Kamis, 3 Oktober 2024, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi kehadiran J untuk pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. "Terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan hadir dan diperiksa penyidik," ungkap Vanny.

Pemeriksaan terhadap PPK Kementerian Perhubungan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka serta menguatkan alat bukti dalam penyidikan. Selama pemeriksaan, J ditanyai sekitar 50 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan pelaksanaan proyek LRT Sumsel.

BACA JUGA:JPU Sidang Kasus 4 ABH Bakal Hadirkan Seluruh, Sanksi Menanti Jika Berbohong

BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

Vanny menambahkan bahwa tim penyidik masih akan melanjutkan serangkaian penyidikan, baik melalui pemanggilan saksi-saksi lainnya maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan kasus ini. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif dan menginformasikan jika ada halangan untuk hadir.

Dalam penyidikan ini, Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka, termasuk Bambang Hariyadi Wikanta dari PT Perentjana Djaya, serta tiga petinggi PT Waskita Karya. Tiga tersangka dari PT Waskita Karya yang ditahan adalah Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III).

BACA JUGA:Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Minta 4 ABH Dihukum Berat

BACA JUGA:Kasusnya Mandek 1 Tahun Lebih, Korban Pembacokan Lapor Propam Polda Sumsel

Selain dugaan mark-up, para tersangka juga diduga terlibat dalam aliran dana suap atau gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar. Selain itu, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp2.088.000.000.000 yang diduga merupakan dana sisa yang belum terdistribusikan.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan yang dimark-up serta tindakan fiktif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, serta Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan