KPK Periksa 6 Saksi dan Cekal 3 Orang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses perizinan usaha pertambangan di Kalimantan timur dari enam orang saksi. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur melalui pemeriksaan enam saksi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
"Penyidik sedang menyelidiki proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim dan peran saksi dalam proses perizinan tersebut," ungkap Tessa kepada wartawan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:BP2MI Bongkar Sosok Pengendali Judi Online Indonesia, Berinisial T, Orangnya Kebal Hukum
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Menteri ESDM, Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang diperoleh Disway.Id, enam saksi yang diperiksa meliputi Kepala Saksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014, Muhammad Reza; Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur, Mustaqim; serta Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur, Norhayati Usman. Selain itu, juga diperiksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (7 Juni 2018-1 Desember 2018) Nursigit; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018, Riza Indra Riadi; dan Konsultan Pertambangan PT Dinar Energi Utama, Sandy Ardian.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 yang melarang tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Tessa belum mengungkapkan lebih rinci mengenai nama dan jabatan dari ketiga individu tersebut.
BACA JUGA:Digugat Rp100 Miliar, 9 Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Kompak Tak Hadiri Persidangan
BACA JUGA:Sukses Garap 83 PSN, PT Waskita Karya Terima Penghargaan
KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan menyita sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantan Timur.
"Barang bukti yang diperoleh berkaitan dengan dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024. Asep menambahkan bahwa dugaan izin tambang tersebut terjadi saat Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 hingga 2018. (*/res)