BP2MI Bongkar Sosok Pengendali Judi Online Indonesia, Berinisial T, Orangnya Kebal Hukum

Ketua BP2MI Benny Rhamdani memberi bocoran Bos Judi Online berinisial T yang disebutnya kebal hukum. -Foto: Dok/BP2MI.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap sosok yang menjadi pengendali judi online di tanah air.

Menurutnya, sosok tersebut merupakan berinisial T yang diduga sebagai pengendali yang punya power.

Ia mengatakan T adalah sosok warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.

"Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, 'sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor dibalik scaming online'," kata Benny, Kamis, 25 Juli 2024.

"Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua enggak perlu saya sebut. Ini saya sebut di depan Presiden," imbuhnya.

Menurut Benny, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat kaget mendengar laporannya tersebut. Sebab, sosok T ini tak pernah tersentuh oleh hukum.

Benny mengaku mengetahui setelah BP2MI menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.

"Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," kata Benny.

Benny bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.

“Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.

“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” kata Benny.

“Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan