Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi

Jaksa Kejari Bakal 'Seret' Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menghadirkan 33 saksi dalam sidang kasus korupsi angsuran perumahan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) milik Pemkot Palembang.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan dan JPU Syaran Jafizhan SH MH, pada Jumat, 5 Juli 2024.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang akan melanjutkan proses pembuktian perkara setelah terdakwa M Rusdi, seorang juru tagih PT SP2J, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis, 4 Juli 2024.

Syaran menjelaskan bahwa dari total 33 nama saksi yang akan dipanggil, sebagian besar berasal dari pihak PT SP2J dan masyarakat yang menjadi debitur perumahan.

Saksi-saksi tersebut akan dipanggil secara bertahap untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sebelumnya, M Rusdi didakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567,8 juta.

BACA JUGA:Kurir 23 Kilogram Sabu Lintas Provinsi Divonis Seumur Hidup

BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, M Rusdi dituduh tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR yang diterima dari masyarakat kepada PT SP2J selama periode 2018 hingga 2022.

Perumahan MBR sendiri merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang yang bertujuan membantu masyarakat korban kebakaran. Program ini dilakukan dalam dua tahap pembangunan di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Pembangunan tahap pertama pada tahun 2010 menghasilkan 40 unit rumah, dan tahap kedua pada tahun 2012 menghasilkan 80 unit rumah, dengan total 120 unit rumah.

Angsuran perumahan MBR dijual secara kredit dengan pembayaran bulanan sebesar Rp. 300.000 hingga Rp. 305.500 dengan masa tenor kredit selama 10 hingga 15 tahun.

Tugas penagihan angsuran perumahan ini dilakukan oleh debt collector dari PT SP2J, termasuk terdakwa M Rusdi yang bekerja sebagai juru tagih sejak tahun 2013 hingga 2022.

BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang

BACA JUGA:Bawa Senpi ke Warung Nasi Goreng, Warga Prabumulih Dicokok Petugas

Penyidikan menemukan bahwa dalam empat tahun terakhir, M Rusdi tidak menyetorkan sebagian besar angsuran yang diterimanya kepada PT SP2J, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000 berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel.

Barang bukti berupa ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur turut memperkuat dakwaan terhadap M Rusdi.

Atas perbuatannya, M Rusdi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan