Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang
Sabu sebanyak 1 kilogram lebih asal Malaysia dari tangan tiga kurir asal Provinsi Lampung dan seorang pengedar asal Kota Palembang diamankan. -Foto: Deni Kurniawan/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia di Kota Palembang berhasil digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Sebanyak 1 kilogram lebih sabu-sabu diamankan dari tangan tiga kurir asal Provinsi Lampung dan seorang pengedar asal Kota Palembang pada Kamis, 4 Juli 2024.
Para kurir tersebut adalah M. Faris Ariza (40), warga Jalan Veteran No. 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Siswanto (44), warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung, Wahyudi Haryanto (39), serta seorang pengedar bernama Candra Susanto (39), warga Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra No. 24 RT 25 RW 05, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT 2, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario, menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, RT 20 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Kota Palembang.
BACA JUGA:Jalan Provinsi Sumsel Simpang Haji Amblas
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, 3 Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti 1 kilogram lebih sabu-sabu," ujar Kombes Pol Harryo Suggihartono.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar.
"Dengan menyita barang bukti 1 kilogram lebih narkotika ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa masyarakat dari bahaya barang haram tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA:608 Personel Polda Sumsel Terima Kenaikan Pangkat 1 Juli 2024
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Mereka akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang.
Masyarakat diimbau untuk tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu di lobi sebuah hotel bintang tiga di Palembang.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua pria asal Lampung, yakni Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo, yang hendak melakukan transaksi di lobi hotel yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel
BACA JUGA:Buntut Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang, DPD LAI Lapor ke Kejati Sumsel
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba pada Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang pengiriman narkoba yang akan masuk ke Sumsel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka dengan barang bukti 20 kantong sabu-sabu yang disimpan dalam tas raket badminton berwarna hitam. Masing-masing kantong berisi 1 kilogram sabu-sabu terbungkus plastik teh Cina bertuliskan Gunyinwang warna kuning.
"Saat diamankan, kedua pelaku tidak bisa berkutik dan langsung diamankan oleh anggota kita," terang Wakapolda didampingi Direktorat Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM. (*)