Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi

Tertangkap tangan asyik bermain judi online, seorang oknum anggota Polres Pagaralam menjalani proses hukuman. -Foto Ilustrasi: Dokumen/jpnn.com.-

 

PAGARALAM, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang oknum anggota Polres Pagaralam kedapatan bermain judi online dan saat ini sedang menjalani proses hukuman yang diberikan oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras.

 

AKBP Erwin menegaskan bahwa Polres Pagaralam berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang telah menjadi momok di tengah masyarakat.

 

"Ada satu anggota yang saya proses karena judi online," kata Erwin. Ia berharap masyarakat memahami bahaya judi online yang telah memakan banyak korban. "Perjudian, baik konvensional maupun online, adalah kejahatan," ujarnya.

 

Pj Wali Kota Pagaralam, Lusapta Yudha Kurnia, menambahkan bahwa dalam waktu dekat, bersama Polres Pagaralam dan stakeholder lainnya, akan membentuk satgas untuk mencegah berkembangnya judi online. "Jika ada pegawai Pemkot yang terlibat judi online, maka pastinya akan diproses hukum," kata Lusapta.

 

Di lokasi terpisah, beredar luas rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria yang sedang asyik bermain judi online oleh aparat kepolisian di Kota Nias, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Sumsel Simpang Haji Amblas

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, 3 Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

 

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dalam operasi penertiban judi online.

 

Dalam video, petugas berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bermain judi online.

 

Salah satu pemuda yang sedang duduk santai bermain judi online didatangi oleh petugas Kepolisian Resort Nias yang sedang melakukan razia terkait perjudian online.

 

Setelah mengetahui bahwa pemuda tersebut bermain judi online di ponselnya, petugas langsung melakukan penangkapan.

 

Seusai ditangkap, pemuda tersebut bersama dua pelaku lainnya langsung diamankan ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI, Majelis Hakim Segera Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel

 

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan bahwa dalam operasi penindakan judi online, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online di kafe di Kecamatan Gunung Sitoli.

 

"Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polres Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka judi online. Saat ini, kami sedang melakukan pemerosesan," katanya.

 

Revi juga mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.

BACA JUGA:608 Personel Polda Sumsel Terima Kenaikan Pangkat 1 Juli 2024

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel

 

"Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan