Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi

Tertangkap tangan asyik bermain judi online, seorang oknum anggota Polres Pagaralam menjalani proses hukuman. -Foto Ilustrasi: Dokumen/jpnn.com.-

 

Kini, ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara.

 

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan