Viral, di Pulau Beringin Beli Gas Elpiji Pakai KTP Dan KK

Viral, di Media Sosial (Medsos) warga Kecamatan Beringin, Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan pembelian Gas Elpiji harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). -Foto: Ist.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Viral, di Media Sosial (Medsos) warga Kecamatan Beringin, Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan pembelian Gas Elpiji harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Tak hanya itu, harga pembelian Gas Elpiji bersubsidi itu juga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 20.000 per rabung.

Informasi ini sendiri dianggap oleh Accoun Facebook Ferry SY disalah satu group Facebook, pada Senin 17 Juni 2024, mendapatkan ratusan Like dan bernagai Komentar dari berbagai Netizen.

Dimana dalam cuitannya, di Ppulau Beringin antrelian membeli tabung Gas dengan harga Rp. 20.000 pertabung dengan syaratnya harus ada Poto copy KK atau KTP.

Dari postingan itu, banyak warganet yang mempertanyakan kenapa harus menggunakan KTP dan KK, mengingat itu identitas pribadi sehingga dikhawatirkan disalah gunakan.

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Prabowo Berkurban 145 Ekor Sapi

BACA JUGA:Golkar Siap Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

"Kenapa harus pakai KTP dan KK, itu data pribadi dikhawatirkan akan disalah gunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab," kata, salah satu warganet.

Novi, Warga Internet lainnya juga menambahkan bahwa dirinya sempat mengalami hal yang sama diharuskan menggunakan KTP dan KK.

"Kami juga kemarin membeli Gas dengan harga Rp. 16.000, tapi harus menggunakan syarat yakni harus ada KK dan KTP untuk membeli gas tersebut," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Ekonomi Setda OKU Selatan Permuadi Haikal, S. Sos., MM membenarkan akan wacana Pemerintah Pusat untuk pembelian Elpiji harus menggunakan KTP dan KK.

Ketentuan itu akan diberlakukan Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 maka pembelian LPG Tabung 3 KG harus menunjukan KTP.

BACA JUGA:Koalisi MataHati di Terpah Isu Perpecahan, AW Noviadi Tegaskan Koalisi Tetap Solid

BACA JUGA:KKB Anak Buah Undius Kogoya Tewas di Kabupaten Paniai

Selain itu juga, Pertamina mengikuti Undang-Undang Nomor.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda OKU Selatan Permiadi Haikal, S. Sos., M.M menyampaikan bahwa sejauh ini pihak Pangkalan sedang melakukan pendataan ditingkat agen dan pengecer.

"Tapi kalau sekarang belum ada surat resmi pemberlakuan itu, berkemungkinan pengecer lagi mendata pengguna, karena tidak bisa serta merta diberlakukan," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan