Motif Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Terbongkar

--

JAKARTA - Ghisca Debora Aritonang (19), seorang mahasiswi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Modus operandi yang digunakan Ghisca berhasil memperdaya ratusan korban.

 

Modus tipu-tipu yang dilakukan oleh Ghisca dimulai dengan kesuksesannya mendapatkan sejumlah tiket melalui war tiket pada Mei 2023. Ia mengklaim mendapatkan 39 tiket selama war tiket tersebut dan berhasil menjualnya kepada sejumlah pembeli. Ghisca juga berpura-pura memiliki kenalan di kalangan orang dalam atau pihak promotor, menjanjikan bahwa ia dapat menjual lebih banyak tiket lagi.

 

"Sampai dengan saat ini, keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki kedekatan atau perantara itu adalah bohong. Itu tidak benar dan itu menjadi rangkaian kebohongan yang untuk meyakinkan para korban korban tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

 

Ghisca berdalih memiliki tiket compliment (tiket khusus rekanan) yang didapatnya dari pihak promotor konser, meskipun klaim tersebut tidak benar. Sejak bulan Mei, ia terus menjual tiket konser Coldplay dan berbohong kepada para korban.

 

Total tiket yang dijual oleh Ghisca mencapai sekitar 2.268 tiket dari berbagai kelas. Kasus ini mengekspos penipuan senilai Rp15 miliar, dan dugaan bahwa uang hasil penipuan itu dialihkan ke sebuah bank di Belanda untuk menghindari penyitaan dan pengembalian dana ke tanah air.

 

Ghisca Debora Aritonang dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Akun @tokopromo melalui media sosial X terlebih dahulu mengungkap identitas Ghisca sebagai pelaku penipuan tiket konser Coldplay. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan