Sidang di MK, Pemerintah Pastikan Wartawan Dilindungi UU Pers Secara Hukum

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, perlindungan hukum terhadap wartawan semakin diperkuat,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan