UU Baru Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan
Penghapusan status khusus direksi, komisaris, dan dewan pengawas yang sebelumnya tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
Kesetaraan gender untuk jabatan strategis, mulai dari direksi hingga manajerial.
Aturan perpajakan atas transaksi holding operasional maupun investasi.
Pengecualian sejumlah BUMN tertentu yang berfungsi sebagai alat fiskal.
Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan BUMN.
Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Andre menambahkan, revisi UU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat I untuk kemudian ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR.
BACA JUGA:Panen Raya Jagung, Kapolri Gandeng Pimpinan Kementerian-Lembaga ke OKU Timur
BACA JUGA:Sekda hingga Asisten I Pemkot Prabumulih Diperiksa dalam Kasus Hibah KPU
Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Menteri dan Wakil Menteri, bukan untuk pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.
“Sampai hari ini, larangan hanya berlaku untuk Menteri dan Wamen. Pejabat eselon I tetap dibutuhkan di BUMN,” jelasnya.
Supratman juga menyebutkan bahwa aturan ini baru efektif dua tahun mendatang. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan untuk memperjelas implementasi revisi UU BUMN.
Dengan transformasi ini, pemerintah berharap tata kelola BUMN dapat menjadi lebih transparan, profesional, serta memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.