DPRD dan Bupati OKU Selatan Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBDP

Bupati OKU Selatan Abusama, SH ikuti dan tanggapi Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda APBD perubahan Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/09/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

Apabila hasil evaluasi tidak memerlukan perubahan, maka Bupati dapat langsung menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. 

Namun, jika terdapat catatan atau koreksi, maka Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib melakukan penyempurnaan. 

Hasil revisi itu nantinya ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan Perda APBD Perubahan 2025.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan