DPRD dan Bupati OKU Selatan Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBDP

Bupati OKU Selatan Abusama, SH ikuti dan tanggapi Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda APBD perubahan Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/09/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Bupati Abusama, SH menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/9/2025).
BACA JUGA:Bupati OKU Selantan Lantik 7 Pejabat Tinggi, 1 ASN dan 20 PPPK
BACA JUGA:Empat Hari Pencarian, Korban Banjir Bandang Tak Kunjung Ditemukan
Proses Persidangan dan Penandatanganan
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD tersebut diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan lisan dari seluruh anggota dewan terkait Raperda APBD Perubahan.
Selanjutnya dilakukan pembacaan rancangan berita acara, diikuti dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Acara kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Bupati OKU Selatan.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Terima Audiensi BNPB Sumsel
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar GPM di Tiga Kecamatan
Ucapan Terima Kasih Bupati Abusama
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Abusama menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Raperda tersebut sejak sidang paripurna pertama pada 19 September 2025.
“Berbagai saran dan masukan dari anggota dewan sangat berharga dalam rangka menghasilkan perencanaan pembangunan terbaik demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kupprum kenalkan motor off-road listrik buatan Surabaya di IMOS 2025
BACA JUGA:Impor mobil Vietnam tembus rekor, Indonesia salah satu pemasok utama
Tahap Evaluasi ke Gubernur
Setelah disepakati bersama, Raperda APBD Perubahan beserta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.