Hamili Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Lampura Diringkus di OKU Selatan
Selanjutnya, pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu. Kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.
"Korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali," imbuhnya.
Lebih lanjut tindak pidana asusila tersebut diketahui bukan hanya terjadi satu kali, melainkan kembali terulang selang satu bulan kemudian tepatnya Juni 2025. "Dengan bujuk rayu, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali," lanjut dia.
3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidananya tersebut, Apfryyadi menambahkan, pelaku ES diterapkan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.