Anggaran Kementrian Agama RI 2026 Naik Jadi Rp88,8 Triliun
DPR RI melalui Komisi VIII menyepakati usulan kenaikan pagu anggaran tahun 2026 untuk Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp88,8 triliun. -Foto: Ist.-
JAKARTA - DPR RI melalui Komisi VIII resmi menyetujui kenaikan pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2026 menjadi Rp88,8 triliun.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja gabungan dengan kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA:Mulai Musim 2026, Motul Jadi Pemasok Transmisi Resmi McLaren F1
BACA JUGA:Ruang Ganti Terbelah, Masa Depan Ruben Amorim di MU Makin Terancam
DPR Setujui Penyesuaian Anggaran
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Menurutnya, penambahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan Kemenag yang semakin meningkat.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ungkap Marwan.
Tambahan tersebut tercatat sebesar Rp126 miliar atau naik sekitar 0,14 persen dari pagu awal Rp88,7 triliun yang sebelumnya diajukan Kementerian Keuangan dan Bappenas.BACA JUGA:Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Beberkan Permintaan Fee Capai 22 Persen
BACA JUGA:Kejari Palembang Dalami Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar, Giliran PHL Diseret Jadi Saksi
BACA JUGA:Bea Cukai dan Kejari Palembang Bersatu Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Fokus pada Layanan Umat dan Pendidikan Agama
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut baik persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan anggaran sangat penting untuk memperkuat pelayanan umat beragama serta sistem pendidikan agama di Indonesia.
“Kenaikan ini akan mendukung pencapaian target pada fungsi agama maupun pendidikan, serta menindaklanjuti arahan Komisi VIII DPR RI,” ujar Nasaruddin.
Lebih lanjut, ia menyebut sebagian besar tambahan anggaran akan diarahkan pada program penguatan kerukunan antarumat beragama dan peningkatan kualitas layanan kehidupan beragama di berbagai daerah.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Palembang: Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
