Bupati OKU Selatan Tindaklanjuti Persoalan Tapal Batas Desa Sinar Mulyo dan OMIBA
MUARADUA – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abusama, S.H., menerima audiensi Kepala Desa Sinar Mulyo terkait penyelesaian tapal batas tanah antara Desa Sinar Mulyo dan lahan milik Objek Militer Baturaja (OMIBA). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati OKU Selatan, Selasa (04/11/2025).
Kepala Desa Sinar Mulyo menjelaskan bahwa Pemerintah Desa telah melakukan pengukuran batas wilayah pada tahun 2024 untuk memperkuat status aset desa. Namun, lahan seluas 16 hektare masih diklaim oleh Puslatpur TNI.
“Kami memohon dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian masalah tapal batas ini agar dapat memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi aset desa,” ujar Kepala Desa Sinar Mulyo.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Abusama menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjuti dan mengupayakan penyelesaian terbaik secara hukum dan administratif.
“Kita akan menyelesaikan masalah ini secara baik dan sesuai ketentuan. Pemerintah Daerah akan mempelajari dokumen dan keputusan sebelumnya, termasuk koordinat yang ditetapkan bersama OMIBA dan BPN. Jika semuanya sudah jelas, kita akan bersurat dan mengadakan audiensi dengan Pangdam,” tegas Bupati.
Bupati juga mengimbau Pemerintah Desa Sinar Mulyo agar tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk kesepakatan batas wilayah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Tujuan kita bukan untuk mengklaim sepihak, tetapi untuk mengajukan permohonan hibah lahan bagi kepentingan masyarakat Desa Sinar Mulyo,” tambah Bupati.
Audiensi turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekbang, Kepala Dinas PMD, Camat Simpang, Kabag Tapem, serta perwakilan masyarakat Desa Sinar Mulyo.
