PNS di OKU Selatan Diciduk Polisi, Kedapatan Edarkan 96 Butir Ekstasi
Satres Narkoba Polres OKU Selatan membekuk 2 Tersangka terduga Pengedar Narkotika jenis ekstasi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatah Muaradua Kisam m, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (08/11/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang terduga pengedar ekstasi berhasil dibekuk saat beraksi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (8/11/2025).
Ironisnya, salah satu tersangka diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Intai Para Pelaku Balap Liar
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Program Profiling ASN 2025, Dukung Penguatan Sistem Merit
Penangkapan di Tengah Hajatan, Polisi Sita 96 Butir Ekstasi
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/51/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 9 November 2025.
Dua pelaku yang diamankan adalah Hendri alias Krek bin Serohan (49), warga Desa Muaradua Kisam yang berstatus sebagai PNS, dan RA. Kartini alias Atik binti RM. Oskandar Erni (44), warga desa yang sama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 96 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna yang disembunyikan dalam beberapa plastik klip. Barang bukti tersebut terdiri dari:
22 butir pil warna merah muda berbentuk granat,
20 butir warna hijau berbentuk kepala kodok,
8 butir warna kuning berlogo Heineken,
9 butir berwarna campuran hijau-merah muda berbentuk persegi berlogo LV,
2 butir berbentuk kerang,
1 butir berbentuk transformer,
