Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Ustad Khalid Basamalah Jalani Pemeriksaan 7,5 Jam

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basamalah usai menjalani pemeriksaan selama 7.5 jam sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 3 ASN dan 4 Ketua RT

BACA JUGA:OTT Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Lahat

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan adanya pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, 18.400 kursi untuk reguler dan 1.600 kursi untuk khusus.

Namun, faktanya Kemenag justru membagi kuota itu rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

“Pembagian 50:50 jelas menyalahi aturan. Seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen berbanding 8 persen,” tegas Asep.

Dari perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1 triliun, angka yang masih bisa bertambah setelah audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan umum dengan dasar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan