UU ASN 2023 Berlaku, MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Belum Dimulai, Lomba Mural Palembang Sudah Jadi Sasaran Vandalisme

Tujuan Penataan Tenaga Honorer

Penghapusan status tenaga honorer bertujuan menuntaskan penataan non-ASN di Indonesia, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepegawaian. 

Dengan pengangkatan sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu, diharapkan tenaga honorer tetap dapat berkontribusi optimal di instansi pemerintah tanpa risiko kehilangan pekerjaan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan