UU ASN 2023 Berlaku, MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025
Editor: Christian Nugroho
|
Sabtu , 06 Sep 2025 - 23:17

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. -Foto : Ist.-
BACA JUGA:Belum Dimulai, Lomba Mural Palembang Sudah Jadi Sasaran Vandalisme
Tujuan Penataan Tenaga Honorer
Penghapusan status tenaga honorer bertujuan menuntaskan penataan non-ASN di Indonesia, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepegawaian.
Dengan pengangkatan sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu, diharapkan tenaga honorer tetap dapat berkontribusi optimal di instansi pemerintah tanpa risiko kehilangan pekerjaan.