Mantan Ketua KONI Lahat Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp20,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Lahat usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus korupsi dugaan pengelolaan dana hibah KON. -Foto : Agustriawan.-
LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barefi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa (2/9/2025).
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Status tersangka ditetapkan melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025. Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa 52 saksi, melakukan penggeledahan di Kantor KONI Lahat serta Dinas Pemuda dan Olahraga, dan menyita sejumlah dokumen penting.
Kalsum Barefi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang Negara Diselamatkan
Dari hasil penyidikan, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp287,8 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan pada Bank BSI KCP Lahat dan saat ini berada dalam pengawasan kejaksaan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 2 hingga 21 September 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lahat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, SSos, SH, MH.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit menemukan adanya indikasi penyimpangan sekitar Rp1,76 miliar dari total dana hibah KONI senilai Rp20,4 miliar.
Temuan tersebut mencakup bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, adanya pemotongan dana untuk cabang olahraga, dugaan pemalsuan tanda tangan, laporan keuangan yang dimark-up, hingga dana yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Penanganan perkara ini bukan hanya soal menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Kajari Toto.