Korupsi Iklan Bank BJB: Lima Orang Jadi Tersangka, Lisa Mariana Masih Saksi

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan menyebut kliennya siap memberikan bukti yang dibutuhkan jika kembali dipanggil dalam kasus ini. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

Kelima tersangka itu adalah:

YR, mantan Direktur Utama Bank BJB

WH, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

KAD, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

S, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)

Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

BACA JUGA:Sidang Korupsi Izin K3, Direktur PT MKJQ Ditekan Hakim soal Dugaan Kesaksian Palsu

BACA JUGA:Warga Ulak Segara Geruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, Desak Kades Dicopot karena Dugaan Zina

Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Menurut penyelidikan KPK, dana dari proyek pengadaan iklan tersebut sebagian dialirkan ke dana nonbujeter Bank BJB. Praktik itu diduga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan