Mantan Kades Lirik Segera Disidang atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi DD mantan Kades Lirik ke PN Palembang Kelas IA Khusus. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Warga Muaradua Antusias Bakal Adanya Pasar Malam

Jerat Hukum dan Harapan Efek Jera

Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Kejari OKI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. 

“Kami berharap persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghadirkan putusan yang adil. Ini juga harus menjadi peringatan bagi perangkat desa lain agar mengelola dana desa secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Agung.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa yang diproses hukum di Kabupaten OKI. 

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berharap kejadian serupa tidak terulang, sehingga program pembangunan desa benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan