Kasus Korupsi Rp1,98 Triliun di Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 5 Saksi Baru

Kejagung menilai proyek tersebut gagal karena sistem operasi Chrome Os terlalu bergantung pada internet, apalagi sulit diakses di wilayah 3T. -Foto: Candra Pratama.-

IKLAN UMROH

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan mereka, negara menanggung kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” tegas mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan