JPU Tegas Tolak Pledoi Dua Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino

Pembacaan Tanggapan atau Replik atas Pledoi dari penasehat hukum terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (14/08/2025). -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Terima Kunjungan Kerja Itjen Mendagri
Tetap pada Tuntutan Awal
Berdasarkan seluruh pertimbangan, JPU menegaskan bahwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 UU Tipikor.
Penolakan atas pledoi ini sekaligus memperkuat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 11 Agustus 2025.
JPU menutup replik dengan menyatakan bahwa dokumen replik ini merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan sebelumnya, sehingga isi dan arah tuntutan tetap tidak berubah.