Ketua MUI Protes Pemblokiran Rekening Yayasan Rp300 Juta oleh PPATK

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, jadi korban pemblokiran rekening dormant padahal rekening itu milik Yayasan. -Foto: MUI.-
PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi rekening dormant merupakan langkah pencegahan risiko penyalahgunaan, termasuk untuk menampung dana hasil judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pemblokiran bersifat sementara dan rekening dapat diaktifkan kembali setelah pemilik melakukan verifikasi data nasabah di bank.
“Setelah dilakukan verifikasi, penghentian akan segera dicabut,” ujarnya.
Meski demikian, publik menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas serta mekanisme yang lebih selektif agar kebijakan preventif ini tidak merugikan masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap lembaga keuangan.