Kasus Korupsi Dana PMI: Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Diserahkan ke JPU

Rampungkan Penyidikan Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II. -Foto: Ist.-
Atas perbuatannya, Fitrianti dan Dedi dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda dalam jumlah besar.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi panggung utama untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan oleh pasangan suami istri tersebut.