Viral Dugaan Zina Kades Ulak Segara dengan Istri Orang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, saat melimpahkan perkara dugaan perzinahan Kades Ulak Segara dengan istri orang ke Kejari Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Hukum, Kepala Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana BOS
BACA JUGA:Siswa MTs Negeri Satu OKUS Juara III Tingkat Nasional Bahas Inggris
Ancaman Hukuman Pasal 284 KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Saat ini, Kejari Ogan Ilir akan meneliti kelengkapan berkas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.