Viral Dugaan Zina Kades Ulak Segara dengan Istri Orang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, saat melimpahkan perkara dugaan perzinahan Kades Ulak Segara dengan istri orang ke Kejari Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR - Kasus dugaan perzinahan Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak baru.
Penyidik Polres Ogan Ilir telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, membenarkan pelimpahan perkara yang melibatkan Kades bernama Endang tersebut.
“Alhamdulillah, sudah beres. Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah melimpahkan perkaranya ke Kejari Ogan Ilir,” ujar Ilham, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Dampingi Korban Kekerasan Orang Tua di Simpang Sender
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap DPRD OKU ke PN Palembang
Kasus Bermula dari Laporan Suami Korban
Kasus ini berawal dari laporan seorang suami pada 24 Januari 2025 yang menduga istrinya berselingkuh dengan sang Kades. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti video berdurasi 8 menit 24 detik yang menunjukkan Kades bersama wanita bersuami di sebuah hotel di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.
Meski demikian, Kades Endang membantah telah berbuat zina, namun mengakui pergi ke hotel bersama wanita tersebut.
“Kades ini mengaku kalau pergi ke hotel, tapi membantah melakukan zina,” kata Ilham.
“Namun kami punya bukti berupa video adanya dugaan perbuatan itu,” tegasnya.
BACA JUGA:Bapperida OKUS Gelar Bimtek Penilaian Maturitas
BACA JUGA:Cegah Karhutla Bersama TNI-Polri, Pemkab OKUS Sampaikan Situasi ke Kementrian
Hubungan Terlarang Sudah Terjalin 2 Tahun
Menurut penyidik, hubungan terlarang antara keduanya bukan baru terjadi. Dugaan perselingkuhan telah berlangsung sejak akhir 2022 hingga awal 2023.
“Dua tahun lalu, oknum Kades ini diduga menjalin hubungan dengan istri pelapor,” ungkap Ilham.