Cegah Pelanggaran Hukum, Kepala Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana BOS

Sosialiasi dan Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna mencegah terrjadinya pelanggaran hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKUS melalui Dinas Pendidikan meminta kepada para Kepala Satuan Pendidikan diwilayah OKUS mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan dan prosedur.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles. AP., M.Si., yang juga selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan saat menghadiri Sosialiasi dan Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Siswa MTs Negeri Satu OKUS Juara III Tingkat Nasional Bahas Inggris

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi 2025

Dikatakannya, Dinas Pendidikan berperan untuk mengawasi Dana BOSP untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada kepala satuan pendidik yang transparan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan.

"Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan, untuk memberikan pemahaman dalam pengolalah Dana BOSP. Sekaligus ajang silahturahmi kita, dalam membangun pendidikan yang baik di satuan pendidik. Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan manfaat bagi satuan pendidik untuk memberikan yang terbaik dalam mendidik anak bangsa maupun pengelolaan dana BOSP dan data-data lainnya," ucapnya.

BACA JUGA:Polsek Simpang Martapura Pasang Spanduk Imbauan Larangan Bakar Hutan

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Ikuti Rapat Monitoring Karhutla Bersama Menteri Kehutanan

Karena, ketika dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan Perunjuk dan Tehnis (Juknis) atau merencanakan dari prosedur tentu akan terkandung dengan hukum.

"Kita jangan lengah, zaman serba keterbukaan informasi, jangan sampai melenceng dari ketentuan kalau tidak ingin bermasalah," imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lubar

BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang

Maka untuk itu, perlu kami sampaikan kepada semuanya, agar senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan yang sudah ada payung hukum agar kita tidak terlibat dalam permasalahan hukum," tegasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan