Kejari Ogan Ilir Bidik Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka, pada kasus mafia tanah yang ditangani selama hampir 2 tahun. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Assarofi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi tanah, terutama jika tanah tersebut masih berada di kawasan hutan atau belum memiliki legalitas yang sah.

BACA JUGA:Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Bupati OKU Selatan Dialog Bersama Bulog

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Berikan Pembinaan ke Para Kepala Sekolah

Mantan Kades Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan L, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam:

Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-06/L.6.24/Fd.1/07/2025

Surat Perintah Penahanan: Nomor Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Sosialisasikan Program Pasca Sarjana ke Pegawai

BACA JUGA:Usai Disidak, Bupati Minta Nakes Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga

Dijerat Pasal Korupsi dan Pemalsuan Dokumen

Tersangka L diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Tersangka diduga menerbitkan dan menggunakan SPH palsu atas tanah negara yang masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan