Operasi Patuh Musi 2025, Satlantas OKU Selatan Bidik 8 Pelanggaran

Operasi Patuh Musi 2025 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga, Tim Bupati Lakukan Tambal Sulam Jalan Berlubang di Pasar Tengah
BACA JUGA:Lapas Muaradua Siap Terapkan Aturan Baru Pengajuan Grasi, Kini Bisa Online
8. Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL)
- Kendaraan dengan muatan melebihi batas yang ditentukan.
- Dasar hukum: Pasal 277 dan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009.
Imbauan Satlantas untuk Warga OKU Selatan
AKP Rusdi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia juga mengajak seluruh pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu.
“Kami berharap Operasi Patuh Musi ini menjadi momentum peningkatan disiplin berkendara. Mari tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan semua,” pungkasnya.