Usai Masuk DPO, Wilson Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Kejati

Didampingi penasehat hukumnya, Wilson datang ke Kejari Palembang dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB. -Foto: Ist-

IKLAN UMROH

Ketiganya telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman tetap dari Pengadilan Negeri Palembang.

Empat Kali Mangkir dari Pemanggilan

Sebelum menyerahkan diri, Wilson telah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebanyak empat kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Hal ini membuat Kejaksaan menetapkannya sebagai DPO sejak 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Komitmen Terus Tingkatkan Sekolah Lansia

BACA JUGA:DPRD dan Bupati Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2024

Berkas Dakwaan Disiapkan untuk Dilimpahkan

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun berkas perkara dan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Berkas perkara akan segera kami siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Kajari Palembang, Hutamrin.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan