Proyek Internet Desa Muba Berujung Penjara, 2 Tersangka Jalani Tahap II

2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke Jaksa. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi proyek internet desa Musi Banyuasin (Muba) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Selasa (15/7/2025).

Kedua tersangka, Maulana Oktaviano (penasihat hukum) dan Muhzen (mantan Kasi Program Ekonomi Desa DPMD Muba), diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi proyek jaringan komunikasi desa tahun anggaran 2019–2023.

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Satu SD di Kayuagung Hanya Kebagian 4 Siswa

BACA JUGA:Pemasangan Dikebut, Palembang Bakal Punya Air Mancur Ikonik di Ampera

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

“Penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan JPU Kejari Muba,” jelas Vanny.

BACA JUGA:Listrik Mati, Sidang Kasus Proyek Pokir DPRD OKU Ditunda

BACA JUGA:Tiga Hari Terbangkalai, Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polsek Muaradua

Proyek senilai miliaran rupiah itu awalnya ditujukan untuk memperluas akses internet desa, namun diduga diselewengkan dan berujung pada manipulasi data serta rekayasa dokumen guna mengaburkan penyidikan.

JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang perdana direncanakan digelar dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres OKU Selatan Sambangi Kejari

BACA JUGA:Gandeng Polres, Dinas KB OKU Selatan Gencar Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya mengusut kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu. Publik diminta ikut mengawal agar keadilan ditegakkan dan dana publik kembali tepat sasaran.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan