Listrik Mati, Sidang Kasus Proyek Pokir DPRD OKU Ditunda

Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tertunda Akibat Mati Listrik, Pemeriksaan Pablo Diundur. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo ditunda.
Sidang yang seharusnya digelar Selasa 15 Juli 2025 di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang batal dilaksanakan akibat pemadaman listrik sejak pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim yang dipimpin Idi Il Amin SH MH memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan karena kondisi ruang sidang tidak memungkinkan untuk pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:Tiga Hari Terbangkalai, Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polsek Muaradua
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres OKU Selatan Sambangi Kejari
"Karena mati listrik dan tidak memungkinkan pemeriksaan dilakukan, majelis memutuskan untuk menunda hingga Selasa depan," ujar Hakim Idi di hadapan peserta sidang.
Tim Kuasa Hukum Juga Ajukan Keberatan
Penundaan juga didukung keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menyebut sebagian tim belum hadir lengkap, belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta telah membeli tiket pesawat kembali ke Jakarta.
“Kami berkeberatan jika langsung masuk agenda pemeriksaan,” ucap salah satu penasihat hukum.
BACA JUGA:Gandeng Polres, Dinas KB OKU Selatan Gencar Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
BACA JUGA:Sekda Minta OPD Gunakan APBD Sesuai Dengan Juknis
Dugaan Suap Fee Rp7 Miliar
Dalam perkara ini, M Fauzi didakwa sebagai pihak pemberi fee proyek Pokir DPRD OKU. Ia disebut menyepakati pemberian fee 20 persen dari total nilai proyek yang awalnya Rp45 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar.
Distribusi fee disebutkan masing-masing Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU, serta Rp1 miliar untuk anggota DPRD lainnya. Total dugaan fee yang dikumpulkan mencapai Rp7 miliar.
BACA JUGA:Dilahap Api, Gudang di Seputaran RSUD Muaradua Hangus Terbakar