Sekda Minta OPD Gunakan APBD Sesuai Dengan Juknis

Rapat Pembahasan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah., S.STP., MM pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Dilahap Api, Gudang di Seputaran RSUD Muaradua Hangus Terbakar

BACA JUGA:Kios di Kota Batu Diduga Jual Pupuk Subsidi di Luar Zonasi, Petani Merugi

Dalam rapat ini, Sekretaris Daerah mengatakan bahwa rapat TAPD terkait dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Selatan ini harus benar-benar dilakukan dengan aturan perundang-undangan yang ada. 

Di mana, Sekda juga mengatakan pada kesempatan tersebut agar TAPD juga mendorong APBD perubuhan harus diupayakan.

BACA JUGA:Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan ke Pegawai Teladan

BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Simpang Lakukan Patroli Dialogis

 "Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu bersama kepala BPKAD dan Kadin PU-TR menghadap BPKAD Provinsi, dan hasilnya Kabupaten OKU Selatan menjadi daerah yang pertama yang mengambil SK Gubernur tahun 2025," ungkapnya. 

Menurut Sekda, ini bisa menjadi perkada terahir sebelum masuk di APBD perubahan di tahun 2025.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Bantu Warga Rawat Kebun Cabai

BACA JUGA:Jemput Bola, Puskesmas Simpang Berikan Layanan Kesehatan Langsung ke Rumah

"Menyikapi hal tersebut perlu strategi yang baik dan kerja keras serta perlu langkah-langkah yang tepat sehingga apa yang kita kerjakan bisa sejalan," jelasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan