Kediaman Alex Noerdin Digeledah Kejati, Penyidik Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan satu koper diduga barang bukti korupsi pasar cinde. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, KORANHOS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir. Kali ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, di rumah Alex yang berlokasi di Jalan Merdeka, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Proses berlangsung hampir empat jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 14.35 WIB.

Satu Koper Diduga Barang Bukti Diamankan

Dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Erwin Indrapraja, SH MH, tim penyidik keluar dari lokasi dengan membawa sebuah koper hitam berukuran sedang yang diduga berisi barang bukti kasus korupsi Pasar Cinde. Meski wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, penyidik enggan memberikan keterangan mengenai isi koper tersebut.

Penggeledahan ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap dan diawali dengan penunjukan surat izin resmi kepada penghuni rumah.

BACA JUGA:Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:175 Siswa SD Gagal Masuk SMP Negeri! Orang Tua Ngadu ke DPRD OKI

Anak Alex Noerdin Hadir, Enggan Beri Komentar

Saat penggeledahan berlangsung, Lury Elza, anak ketiga Alex Noerdin, sempat hadir di lokasi. Namun ia memilih tidak memberikan tanggapan soal penggeledahan oleh Kejati Sumsel.

"La kenyang ye, la makan ye," ujarnya sambil tersenyum, kemudian bergegas meninggalkan lokasi.

Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejati juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain, yakni:

Rumah Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang.

Rumah Eddy Hermanto, di Komplek Kedamaian Permai Tahap II, Kalidoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan