Kasus Penggelapan Mobil Rp170 Juta Seret Oknum Kades Banyuasin, Korban Desak Penangkapan

Korban Penggelapan Mobil Harapkan Kades Aktif di Banyuasin Dijemput Paksa. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Dugaan kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Hilux senilai Rp170 juta yang menyeret nama Kepala Desa aktif di Kabupaten Banyuasin, berinisial BU, memasuki babak baru. Korban mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa terlapor yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Perkara ini dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan sejak 29 Desember 2024. Hingga kini, status kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Korban Desak Kapolda Turun Tangan
Korban atas nama Lenie, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berharap agar aparat segera menindak tegas oknum Kades Kemang Bejalu, Kecamatan Rantau Bayur itu.
“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. Saya minta Kapolda Sumsel tegas dan proses penjemputan paksa dilakukan,” tegas Lenie, Jumat (4/7/2025).
BACA JUGA:Kejari OKI Bongkar Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang Yang Rawan Buaya
BACA JUGA:Belum Selesai! Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
Kronologi Dugaan Penggelapan
Awalnya, Lenie membeli mobil Toyota Hilux tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi B 9979 SBA dari Totok Slamet Supriadi seharga Rp170 juta. Namun diketahui, mobil tersebut masih dititipkan kepada BU.
Setelah transaksi, Totok sudah memberi tahu BU bahwa kendaraan telah dijual kepada Lenie dan diminta untuk diserahkan. Tapi hingga kini, mobil tersebut belum diberikan.
“Saya sudah menghubungi BU melalui telepon, mendatangi rumahnya, dan mengirim dua kali somasi. Tapi tidak ada tanggapan maupun itikad baik,” keluh Lenie.
Sudah Naik ke Penyidikan, Tapi Tanpa Kepastian Hukum
Menurut Lenie, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025. Namun sudah lebih dari 6 bulan berlalu, belum ada kepastian hukum.
Ia menilai tindakan BU yang terus mangkir telah menghambat proses penyidikan, padahal Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah, maka dapat dijemput paksa.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan BSA Monev Reqlisasi Dana Desa
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ke Warga Batu Belang
“Kalau sudah dua kali tidak hadir, maka penyidik berwenang membawa yang bersangkutan secara paksa untuk diperiksa,” tegasnya.