Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diciduk KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat menghirup udara bebas di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 29 Juni 2025. -Foto: KPK.-

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mendalami dugaan keterlibatan publik figur, yakni Windy Yunita Bestari Usman, atau yang dikenal dengan nama Windy Idol.

Windy diduga ikut menerima atau memanfaatkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi. Jaksa pun telah mengonfirmasi dugaan ini dalam beberapa agenda persidangan.

Namun hingga saat ini, status resmi Windy masih dalam penyidikan lebih lanjut dan belum diumumkan secara terbuka oleh KPK.

BACA JUGA:Android 16 Punya Fitur Deteksi Menara Palsu, Lindungi Data dari Penyadapan

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Penjemputan Jamaah Haji OKU Selatan 2025: Pastikan Kesiapan dan Keselamatan Jamaah

Latar Belakang: Nurhadi Sudah Pernah Divonis Bersalah

Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 2021 karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total puluhan miliar rupiah terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia sempat menjadi buron KPK selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.

Kasus barunya ini memperkuat catatan buruk Nurhadi sebagai mantan pejabat tinggi lembaga yudikatif yang kembali terseret dalam skandal korupsi dan pencucian uang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan