Satpol PP OKU Selatan Teken Nota Kesepahaman Penegakan Perda se-Sumsel

--
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan dukungan penuh terhadap Nota Kesepahaman Bersama penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) se-Sumatera Selatan, Kamis (26/06/2025).
Kesepahaman ini ditandatangani bersama oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan Satpol PP dari 17 Kabupaten/Kota, termasuk OKU Selatan. Acara berlangsung di Aula Praja Wibawa, Satpol PP Provinsi Sumsel, Palembang.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, H. Aris Saputra, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas wilayah. Tujuannya antara lain menekan pelanggaran Perda, meningkatkan ketertiban umum, mengoptimalkan personel, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efisien dan efektif.
BACA JUGA:Google Hadirkan Fitur Deteksi Panggilan Spam Otomatis di Android, Ini Cara Aktifkannya
BACA JUGA:Google Sindir iOS 26 karena Tiru Fitur Android
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Polres OKU Selatan-CSR Bank Sumsel Babel Resmi Dimulai di Desa Gunung Terang
Kepala Satpol PP OKU Selatan, Tarmizi, S.E., M.M., bersama Kabid Penegakan Perda, Asrullah, S.H., hadir langsung dalam penandatanganan. Tarmizi menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan Perda, operasi terpadu, hingga pelaporan berkala ke tingkat provinsi. “Kami siap menyelaraskan penerapan Perda sesuai aturan dan kemampuan daerah,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat ketertiban di OKU Selatan serta mempercepat koordinasi lintas kabupaten/kota dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (dst)