Puluhan Mantan Pegawai Tempuh Jalur Hukum, Pertamina dan Sejumlah Pihak Lain Ikut Digugat

Suasana ruang sidang gugatan Class Action terhadap PT Pertamina RU III Plaju oleh paguyuban putra-putri pensiunan pertamina. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kekecewaan mendalam dirasakan puluhan pensiunan Pertamina yang tergabung dalam Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju. Setelah menanti lebih dari tiga dekade, mereka akhirnya melayangkan gugatan hukum terhadap PT Pertamina RU III Plaju terkait lahan kavling yang tak kunjung diberikan.
Gugatan ini dilayangkan secara class action dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, majelis hakim yang dipimpin Corry Oktarina SH memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti tertulis dari para pihak.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde: Nama-Nama Pejabat Era Harnojoyo Satu per Satu Diperiksa
BACA JUGA:OKU Selatan Matangkan Persiapan Demi Raih Medali di Porprov KORPRI
Tanah Dibayar Potong Gaji, Hak Tak Pernah Diterima
Kuasa hukum para penggugat, Arthulius SH, menjelaskan bahwa para pensiunan telah mengikuti program tanah kavling dari Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) sejak tahun 1980-an. Pembayaran dilakukan melalui potongan gaji bulanan, dan mayoritas dari mereka telah melunasi kewajibannya.
"Namun hingga kini mereka tidak pernah menerima sertifikat atau kejelasan hak atas tanah tersebut," ujar Arthulius.
Ironisnya, lahan yang dijanjikan malah tidak dikelola, terbengkalai, dan keberadaannya pun tak diketahui secara pasti.
Pihak yang Digugat Lebih dari Satu
Tak hanya Pertamina RU III Plaju yang menjadi tergugat, gugatan ini juga melibatkan:
Notaris Aminus
Fati Zulfiani Sitompul
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Kementerian ATR/BPN