7,3 Juta Orang Dicoret dari BPJS Gratis, DPR RI Langsung Bereaksi

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti Penonaktifan 7,3 Juta Penerima PBI JK ke BPJS Ketenagakerjaan. -Foto: Dok/DPR RI.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Keputusan BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) menuai sorotan tajam.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, yang menyatakan akan segera meminta penjelasan resmi dari pemerintah.
“Komisi IX akan meminta penjelasan dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini,” kata Nurhadi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Dipastikan Meluncur 19 Juli 2025
BACA JUGA:Megawati Kembali Bela Timnas Voli Putri di SEA V League 2025
Peserta Dicabut karena Tidak Masuk DTSEN
Pencabutan kepesertaan dilakukan karena data peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan pemerintah untuk menilai kelayakan bantuan. Peserta yang dianggap sudah sejahtera otomatis tidak lagi menerima subsidi iuran.
BACA JUGA:Eskalasi di Timur Tengah Memburuk, Qatar Minta AFC Pindahkan Venue ke Indonesia
BACA JUGA:Cegah Potensi onflik Sejak Dini, Kemenag OKUS Kumpulkan Tokoh Agama
DPR Desak Pemerintah Buka Posko Pengaduan
Nurhadi mendesak pemerintah segera membuka kanal pengaduan resmi dan mudah diakses bagi masyarakat terdampak yang keberatan atas status nonaktif tersebut.
“Harus ada kanal yang responsif, transparan, dan solutif agar masyarakat bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam! Tenaga Medis Muaradua Bantu Korban Kebakaran
BACA JUGA:Kain Kawai Kanduk OKU Selatan Curi Perhatian di Pameran Sumsel
Jangan Ada Warga Miskin Tersingkir
Nurhadi juga memperingatkan agar tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari perlindungan sosial hanya karena masalah data.
“Jangan sampai mereka yang benar-benar butuh justru tidak terdata hanya karena masalah teknis,” tegasnya.