Satgas Gakkum dan Polsek Belitang II Gagalkan Kepemilikan Senpi Ilegal di OKU Timur

--
OKU TIMUR, HARIANOKUSELATAN – Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Senpi Musi 2025 bersama Unit Opsnal Polsek Belitang II Polres OKU Timur berhasil menggagalkan aksi kepemilikan senjata api ilegal. Seorang pria berinisial IYS (26), warga Dusun III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, ditangkap saat membawa senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir amunisi kaliber 9 mm.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Desa Sariguna, Kecamatan Belitang Mulya. Saat itu, tim gabungan sedang melaksanakan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di pinggir jalan.
“Benar, tersangka IYS merupakan target operasi (TO) dalam Ops Senpi Musi 2025. Ia berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Senjata api rakitan disembunyikan di balik jaketnya,” ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, Selasa (17/06/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver dengan gagang kayu coklat, serta satu butir amunisi kaliber 9 mm. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Microsoft Luncurkan Bing AI Video Creator Berbasis OpenAI Sora, Gratis untuk Pengguna
BACA JUGA:Microsoft Luncurkan Bing AI Video Creator Berbasis OpenAI Sora, Gratis untuk Pengguna
BACA JUGA:Lapangan Tembak TTT Polres OKU Timur Diresmikan, Jadi Simbol Sinergi Polri dan Masyarakat
Barang bukti yang diamankan antara lain satu senjata api rakitan jenis revolver dan satu butir amunisi kaliber 9 mm.
Atas perbuatannya, IYS dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2025, serta dalam menciptakan wilayah bebas senpi ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran senjata api ilegal. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting demi terciptanya lingkungan yang aman,” tutup AKP Edi. (dst)