Dana Kemanusiaan Disikat, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara
Editor: Christian Nugroho
|
Jumat , 20 Jun 2025 - 19:58

Tim JPU Kejari Ogan Ilir limpahkan berkas fisik tiga tersangka korupsi dana hibah PMI ke PN Palembang. -Foto: Ist.-
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara bagi pelaku korupsi, terutama jika menyangkut dana publik atau kegiatan sosial.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Hadiri Kick Off Meeting Program PPSP Provinsi Sumsel Tahun 2025
BACA JUGA:TNI AU-Angkatan Udara AS Gelar Latihan Gabungan
Saat ini, Rabu, Meryadi, dan Nasrowi telah ditahan di Lapas dan tinggal menunggu persidangan.