Terungkap! Rumah Dinas Bupati OKU Jadi Lokasi Rapat Rahasia Bahas Suap Proyek

Mantan PJ Bupati OKU Hadir Pemeriksaan Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD. -Foto: Fadli.-

IKLAN UMROH

Jaksa juga menyampaikan bahwa fee 20 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp3 miliar lebih, diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota DPRD OKU serta pejabat dinas teknis.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan OKUS Monev ke Sejumlah Perustakaan Desa

BACA JUGA:Dinas KB OKUS Jemput Bola, Buka Posko Pelayanan KB Gratis di Depan SMP Al Kahfi Muaradua

Pasal yang Dikenakan

Atas peran serta mereka dalam dugaan praktik suap ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 dan/atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Tipikor tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Proses persidangan yang masih berlangsung ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik-praktik korupsi yang melibatkan dana aspirasi DPRD dan proyek-proyek pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten OKU.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan